||¤ HUKUM PACARAN ¤||

February 02, 2013
Pacaran dilarang dan diharamkan dalam Islam. Cukuplah firman-firman Allah berikut ini yang menunjukkan akan keharamannya :


“Dan janganlah kalian mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji,
baik yang nampak di antaranya
maupun yang tersembunyi.”
(QS. Al-An'am ayat 151)


“Dan janganlah kalian mendekati
zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji
dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra` ayat 32)


“Katakanlah kepada orang laki-
laki yang beriman, ‘Hendaklah
mereka menahan pandangannya,
dan memelihara kemaluannya.”
(QS. An-Nur ayat 30)


“Katakanlah kepada wanita yang
beriman, ‘Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya.”
(QS. An-Nur ayat 31)


Pacaran mengantarkan kepada perzinaan dan perbuatan keji lainnya. Perhatikanlah wahai orang-orang yang berakal !

Pacaran tidak boleh karena :

1. Pacaran itu mendekatkan pelakunya kepada zina (mulai zina mata, telinga, lisan, tangan, kaki,
hati)

2. Pacaran itu warisan dari Barat, maka kita tidak boleh mengikutinya.

3. Pacaran itu adalah kemaksiatan,

4. Pacaran itu banyak kebohongan.
Memang benar bahwa pacaran itu mengantarkan kepada perzinaan. Awal pacaran tentu saling lihat dulu atau lirik-lirikan, nah ini sudah masuk kepada zina mata. Kemudian, saling senyum, ini juga sudah masuk ke zina  mata babak kedua. Kemudian, saling kenalan, bisa jadi dengan salaman atau berjabat tangan, ini pun termasuk zina tangan. Kemudian, bikin janji.
Setelah itu ketemuan, makan bareng, nonton, saling curhat, dan seterusnya.


Wallahu A'lam


Semoga Bermanfaat..

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar